
Bali telah lama menjadi salah satu destinasi favorit bagi wisatawan mancanegara maupun investor dalam negeri. Selain keindahan alamnya, Bali juga menawarkan peluang investasi properti yang menjanjikan. Namun, membeli properti di Bali bukanlah hal yang bisa dilakukan secara sembarangan. Ada sejumlah langkah hukum yang harus diperhatikan agar transaksi berjalan aman dan sah di mata hukum.
Menurut Notaris & PPAT Dhenik Ayu Ningtiyas di Bali, pembelian properti harus dimulai dengan pengecekan status tanah atau bangunan. Sertifikat harus diperiksa di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan keaslian, kejelasan pemilik, dan tidak adanya sengketa. Hal ini sangat penting karena masih banyak kasus di mana pembeli tergesa-gesa melakukan transaksi, namun kemudian mendapati bahwa tanah tersebut ternyata sedang dalam sengketa atau dijaminkan ke pihak lain.
Langkah berikutnya adalah memastikan semua kewajiban pajak dari pihak penjual telah dipenuhi. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) harus dilunasi, dan untuk proses jual beli, pihak penjual maupun pembeli memiliki kewajiban pajak masing-masing yang harus diselesaikan sebelum akta dibuat. Dengan demikian, transaksi akan lebih bersih dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Setelah dokumen lengkap, transaksi jual beli baru bisa dituangkan dalam akta jual beli yang dibuat oleh PPAT. Inilah tahapan krusial karena akta jual beli menjadi bukti otentik yang diakui negara atas peralihan hak dari penjual kepada pembeli. Akta ini kemudian digunakan sebagai dasar untuk melakukan balik nama sertifikat di BPN. Tanpa akta tersebut, meskipun pembayaran sudah dilakukan, kepemilikan belum sah di mata hukum.
Selain itu, menurut Notaris & PPAT Dhenik Ayu Ningtiyas di Bali, keterlibatan notaris dan PPAT juga berfungsi untuk memberikan penjelasan yang jelas mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak. Notaris memastikan bahwa perjanjian dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga pembeli terlindungi secara penuh.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, membeli properti di Bali tidak hanya menjadi investasi yang menguntungkan, tetapi juga aman secara hukum. Jangan tergoda dengan transaksi cepat tanpa prosedur yang benar, karena risiko sengketa dan kehilangan hak kepemilikan sangat besar. Pastikan seluruh proses didampingi oleh profesional yang berpengalaman agar kepemilikan Anda sah dan terlindungi.
Jika Anda berencana membeli properti di Bali, berkonsultasilah terlebih dahulu dengan Notaris & PPAT Dhenik Ayu Ningtiyas di Bali untuk mendapatkan pendampingan yang profesional, aman, dan terpercaya. Dengan demikian, investasi properti Anda di Pulau Dewata benar-benar menjadi aset yang bernilai dan terjaga.