
Setiap transaksi jual beli tanah atau bangunan di Indonesia tidak bisa hanya dilakukan dengan perjanjian biasa atau kwitansi pembayaran. Agar sah dan memiliki kekuatan hukum, jual beli properti harus dituangkan dalam sebuah akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Banyak orang masih bertanya, mengapa harus melalui PPAT dan tidak bisa dilakukan sendiri?
Menurut Notaris & PPAT Dhenik Ayu Ningtiyas di Bali, akta jual beli merupakan bukti otentik yang diakui oleh negara. Akta ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk membuktikan adanya peralihan hak atas tanah dan bangunan dari penjual kepada pembeli. Tanpa akta jual beli yang dibuat oleh PPAT, maka proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak bisa dilakukan. Artinya, meskipun sudah membayar lunas, kepemilikan belum sah secara hukum sebelum dibuat akta PPAT.
Selain itu, PPAT memiliki kewenangan khusus yang diatur oleh undang-undang. PPAT bertugas memastikan bahwa seluruh dokumen yang diperlukan untuk jual beli sudah lengkap, mulai dari sertifikat tanah, bukti pembayaran pajak, hingga surat persetujuan jika tanah masih terikat hak tertentu. Dengan demikian, keberadaan PPAT melindungi kedua belah pihak agar transaksi berjalan aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Keberadaan akta jual beli juga memberikan perlindungan jangka panjang. Jika di kemudian hari timbul sengketa, misalnya ada pihak lain yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut, akta PPAT menjadi bukti yang sah di pengadilan. Akta ini tidak bisa dibantah kecuali ada bukti yang sangat kuat untuk membuktikan sebaliknya. Dengan kata lain, akta jual beli adalah tameng hukum bagi pembeli agar haknya tidak diganggu.
Menurut Notaris & PPAT Dhenik Ayu Ningtiyas di Bali, banyak kasus di masyarakat di mana pembeli merasa sudah sah menjadi pemilik karena memegang kwitansi pembayaran, tetapi akhirnya kehilangan haknya karena tidak memiliki akta jual beli dari PPAT. Inilah mengapa peran PPAT tidak bisa diabaikan. PPAT tidak hanya membuat dokumen formal, tetapi juga memastikan setiap transaksi sesuai dengan aturan negara.
Kesimpulannya, akta jual beli harus dibuat melalui PPAT karena hanya dengan cara itu transaksi jual beli tanah dan bangunan sah di mata hukum, dapat diproses balik nama di BPN, dan memberikan perlindungan hukum penuh bagi pembeli maupun penjual. Jika Anda berencana melakukan transaksi properti di Bali, pastikan seluruh proses dilakukan secara resmi bersama Notaris & PPAT Dhenik Ayu Ningtiyas di Bali agar kepemilikan Anda terjamin aman, sah, dan terlindungi.